“Yang berhak menjadi imam shalat untuk suatu kaum adalah yang paling
pandai dalam membaca al-Qur’an. Jika mereka setara dalam bacaan al-
Qur’an, (yang menjadi imam adalah) yang paling mengerti tentang sunnah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Apabila mereka setingkat dalam
pengetahuan tentang sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, (yang
menjadi imam adalah) yang paling pertama melakukan hijrah. Jika mereka
sama dalam amalan hijrah, (yang menjadi imam adalah) yang lebih dahulu
masuk Islam.” (HR. Muslim no.673 dari Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu)
Dalam riwayat lain, ada tambahan lafadz, “Jika mereka sama dalam amalan hijrah, (yang menjadi imam adalah) yang paling tua di antara mereka.”
Secara ringkas, syarat Imam Sholat adalah:
1. Yang paling pandai membaca al-Qur’an. Jika sama-sama pandai,
2. Yang paling mengerti tentang sunnah Nabi radhiyallahu ‘anhu. Jika sama-sama mengerti,
3. Yang paling pertama melaksanakan hijrah. Jika sama dalam hal hijrah,
4. Yang lebih dahulu masuk Islam. Jika bersama masuk Islam,
5. Yang lebih tua.
Jika
dalam sholat saja ada syarat siapa yang menjadi imam, jelas ada syarat
yang lebih besar dan lebih berat untuk menjadi Imam untuk umat Islam.
Namun, sebelum membahas IMAM besar, perlu juga disadari bahwa menjadi imam dalam rumah tangga jelas harus ada syaratnya..hehe
Dikutip dari kitab Makarim al-Akhlaq, Umar Ibn
al-Khaththab ra. mengajarkan kaum muslimah agar senantiasa memerhatikan
kriteria laki-laki yang akan menjadi suaminya kelak. Menurut Umar ra,
kriteria laki-laki secara umum terbagi menjadi tiga golongan pokok,
yaitu:
1. Laki-laki yang menjaga diri, lemah lembut, cepat berpikir, memiliki keputusan yang tepat.
2. Laki-laki yang ketika dihadapkan pada satu persoalan akan pergi pada orang yang ahli untuk meminta nasehat dan masukan.
3. Laki-laki yang selalu bingung, tidak pinta, dan enggan mendengarkan pendapat orang lain.
Dari tiga golongan tersebut, golongan mana yang kau pilih Shalihah? :)
"Nikahkanlah dengan laki-laki yang bertaqwa kepada Allah",
jawab Imam Hasan mana kala Imam Hasin bin Ali ditanyai seseorang yang
memiliki seorang anak gadis. Apa yang dikatakan Imam Hasan ini merupakan
pedoman bagi wali dan bagi muslimah untuk memilih calon suami atau
calon imam keluarga yang tepat yakni seseorang yang beriman pada Allah,
bertaqwa hanya pada Allah, dan berakhlaq mulia sesuai tuntunan Islam.
Disamping
itu, para ulama juga menguraikan konsep kufu’ dimana secara umum kufu’
diartikan kesepadanan antara suami-istri. Dan kufu’ yang paling utama
adalah kesepadanan iman dan akhlaqnya, bukan nasab, bukan harta, bukan
pula rupa.
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu
dari seorang laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu adalah orang yang
paling bertakwa di antara kamu." (QS al-Hujurat ayat 13).
Jelas
bagi kita bahwa Imam yang layak dijadikan imam, syarat utamanya adalah
yang memiliki Iman dan Akhlaq yang mulia. Karena kriteria bertanggung
jawab, bisa menafkahi, menyayangi, dan sifat-sifat bijak lainnya akan
terlahir mana kala Iman dan Akhlaqnya benar, atas bimbingan Islam.
Jadi
Sholihah, pantaskan dirimu menjadi Ma’mum dari Imam yang luar biasa.
Dan Ingat janji Allah, bahwa perempuan sholeh untuk lelaki sholeh juga.
”Wanita-wanita
yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji
adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik
adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk
wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari
apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan
dan rizki yang mulia (surga).” (QS an-Nuur ayat 26).
No comments:
Post a Comment